Mendukung desa mandiri.
Rencana aksi yang jelas dan terukur serta penetapan timeline dan tanggung jawab dalam implementasi program.
Pelatihan dan workshop untuk aparatur desa serta program mentoring bagi penggerak masyarakat.
Mengatur mekanisme pendampingan desa oleh kementerian/lembaga.
Mewujudkan desa yang mandiri dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menetapkan indikator keberhasilan dan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampak dan efektivitas program.
Penyediaan fasilitas dasar seperti air bersih, jalan, dan listrik serta kolaborasi dengan sektor swasta.
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program serta membentuk forum komunikasi.
Kerjasama antara kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil serta pembentukan jaringan pendampingan.
Dengan mengembangkan UMKM dan memberikan akses terhadap modal serta pasar bagi produk lokal.