Apa yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 304?
Sanksi yang dapat diberikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.
Apa itu arbitrase?
Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis oleh pihak yang bersengketa.
1/25
p.4
Sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Apa yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 304?

Sanksi yang dapat diberikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

p.5
Arbitase dalam Penyelesaian Sengketa

Apa itu arbitrase?

Penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis oleh pihak yang bersengketa.

p.3
Lembaga Profesi dan Non-Profesi

Sebutkan contoh lembaga profesi!

Organisasi yang mengatur dan mendukung profesi tertentu.

p.5
UU No. 30 Tahun 2023 tentang Arbitase

Apa yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2023?

Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

p.4
Sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Sebutkan salah satu sanksi yang dapat diberikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran!

Peringatan tertulis.

p.5
Konsilasi dan Mediasi

Apa yang dimaksud dengan konsiliasi?

Proses penyelesaian dengan menyerahkannya kepada suatu komisi yang menguraikan fakta dan membuat usulan penyelesaian, namun keputusan tidak mengikat.

p.3
Litigasi dan Non-Litigasi

Apa yang dimaksud dengan non-litigasi?

Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

p.3
Arbitase dalam Penyelesaian Sengketa

Apa yang dimaksud dengan arbitase?

Proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga membuat keputusan yang mengikat.

p.2
Litigasi dan Non-Litigasi

Sebutkan contoh metode non-litigasi dalam penyelesaian sengketa medis.

Mediasi.

p.3
Negosiasi dalam Penyelesaian Sengketa

Apa tujuan dari negosiasi dalam penyelesaian sengketa?

Mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

p.2
Litigasi dan Non-Litigasi

Sebutkan salah satu keuntungan dari penyelesaian sengketa medis secara non-litigasi.

Proses yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah.

p.4
Sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Apa yang dimaksud dengan penonaktifan STR?

Penonaktifan Surat Tanda Registrasi untuk sementara waktu.

p.3
Konsilasi dan Mediasi

Apa itu konsiliasi?

Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

p.4
Sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Apa tujuan dari pembinaan pelaku?

Untuk memperbaiki perilaku dan etika pelaku.

p.1
Penyelesaian Sengketa Medis

Siapa penulis yang membahas tentang penyelesaian sengketa medis?

Dr.dr. Abdul Kolib, MH, C.Med.

p.2
Litigasi dan Non-Litigasi

Apa yang dimaksud dengan non-litigasi dalam penyelesaian sengketa medis?

Metode penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pengadilan, seperti mediasi atau konsiliasi.

p.4
Sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Apa yang dimaksud dengan peringatan lisan?

Sanksi berupa teguran secara lisan.

p.5
Negosiasi dalam Penyelesaian Sengketa

Apa itu negosiasi dalam penyelesaian sengketa?

<p>Salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis yang dikenal dan banyak digunakan oleh berbagai pihak.</p>

p.2
Litigasi dan Non-Litigasi

Apa tujuan utama dari litigasi dalam sengketa medis?

Untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat dari pengadilan.

p.5
Konsilasi dan Mediasi

Apa peran mediator dalam proses mediasi?

Mediator bersikap netral dan tidak berpihak, serta diterima oleh pihak yang bersengketa.

p.4
Sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Apa kewajiban yang dapat dikenakan sebagai sanksi?

Mengikuti pendidikan atau pelatihan di bidang kesehatan.

p.2
Litigasi dan Non-Litigasi

Apa yang dimaksud dengan litigasi dalam penyelesaian sengketa medis?

Proses hukum formal yang melibatkan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.

p.4
Sanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Apa sanksi terberat yang dapat diberikan oleh Majelis Disiplin Profesi?

Pencabutan STR.

p.3
Konsilasi dan Mediasi

Apa perbedaan antara mediasi dan konsiliasi?

Mediasi lebih fokus pada fasilitasi komunikasi, sedangkan konsilasi melibatkan saran dari pihak ketiga.

p.4

Apa sanksi terberat yang dapat diberikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran?

<p>Pemecatan keanggotaan IDI</p>

Study Smarter, Not Harder
Study Smarter, Not Harder