Merangkum 11 UU dan berisi 20 bab serta 458 pasal.
Melakukan mediasi atau mencari jalan tengah apakah individu tersebut kena tuntutan.
Hakim tidak bisa melanjutkan sidang tanpa adanya mediasi.
Dokter mungkin tidak bisa memberikan pelayanan yang baik.
Mendengarkan dengan aktif dan membantu pihak mencapai kesepakatan.
Peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Dari paternalistik menjadi dua arah, di mana pasien juga memiliki kehendak atau hak otonomi.
Hukum mengatur kehidupan manusia, bukan manusia yang mengatur hukum.
Berisi 12 bab dan 90 pasal.
Terjadi apabila ada niat atau perilaku yang melanggar standar medis.
Di dalam atau luar pengadilan.
Proses penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga membantu pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
Pihak dapat melanjutkan ke proses hukum atau arbitrase.
Mengurangi konflik, mempercepat penyelesaian, dan menjaga hubungan antar pihak.
Tahun 1992.
Persiapan sebelum mediasi.
Sifat sengketa medis bisa kecil (merasa tidak puas), sedang (melakukan aksi, somasi, tuntutan), atau besar (menyebabkan konsumsi publik).
Berisi 22 bab dan 205 pasal.
Bentuk pidana serta tuntutan perdata, misalnya wanprestasi.
Karena harapan pasien atas janji yang dibuat oleh dokter.
Untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Sadar, mampu, dan kompeten.
Seorang mediator.
Pihak ketiga yang netral dan terlatih dalam proses mediasi.
Kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak yang bersengketa melalui proses mediasi.
Sehat baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial untuk memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Perjanjian yang mengupayakan kesehatan maksimal, bukan menjanjikan sehat.
Ingkar janji dalam perjanjian.
Komunikasi yang kurang, pemahaman tidak sinkron, dan ekspektasi yang tidak sesuai.
Mengkomunikasikan antara keinginan pasien yang tidak terpenuhi dengan fakta lapangan.
Surat rekomendasi dan tindak lanjut apakah dituntut atau tidak.
Karena lebih cepat, lebih murah, dan lebih fleksibel.
<p>Ketika ada suatu hal yang diinginkan tapi tidak tercapai oleh salah satu pihak, dilampiaskan melalui verbal atau tindakan.</p>
Sudah tidak berlaku, dan mediasi sudah masuk ke pasal 310 UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.
<p>Dilaporkan ke MKDKI (UU lama) atau ke Majelis profesi (UU baru).</p>