Bentuk Negara membicarakan kemungkinan-kemungkinan yang diadakan oleh Negara, dengan objek hukum tatanegara yang dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Polybius, Cicero, dan Seneca.
1. Susunan daripada pemerintahannya; 2. Sifat dari pada pemerintahannya.
Negara adalah hasil dari penggabungan kelompok-kelompok yang lebih kecil, seperti keluarga dan desa, hingga terbentuk suatu entitas yang lebih besar. Menurut Aristoteles, keberadaan negara adalah kodrat manusia.
Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan secara sentral lagi, sehingga Negara dibagi menjadi daerah-daerah kerajaan yang disebut provinsi yang mempunyai pemerintahan sendiri.
Kepentingan negara adalah yang primer dan diutamakan, karena jika kepentingan negara terpenuhi dengan baik, maka kepentingan individu sebagai warga negara juga akan terpenuhi.
Thomas Aquinas hidup pada tahun 1225-1274 dan pandangannya dituangkan dalam bukunya 'De Regimine Principum'. Ia berpendapat bahwa tujuan manusia identik dengan tujuan Negara, yaitu mencapai kemuliaan abadi.
Hakekat Negara adalah penggambaran tentang sifat dari Negara sebagai wadah suatu bangsa yang diciptakan oleh Negara itu sendiri untuk mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya.
Golongan yang kuat adalah mereka yang memiliki alat-alat produksi.
Alat-alat tersebut adalah kekuasaan, kekayaan, nama baik, atau keagungan pribadi dan kawan.
Asal mula Negara berkaitan dengan bentuk dan terjadinya sesuatu yang dinamakan Negara, yang ada dalam alam pikiran.
Georg Jellinek
a. Staatswissenschaft (secara sempit) b. Rechtswissenschaft
Karena bangsa Romawi lebih menitikberatkan soal praktis daripada berpikir teoritis.
Faham-faham baru dari ajaran kebudayaan jaman Yunani kuno masuk ke Jerman kuno.
Augustinus berpendapat bahwa Negara dan gereja terpisah sama sekali, sedangkan Thomas Aquinas berpendapat bahwa Negara dan gereja memiliki kerja sama yang erat.
Tujuan Negara penting karena merupakan kepentingan utama dari tatanan suatu Negara dan berhubungan dengan bentuk, susunan, serta fungsi organ-organ Negara.
Negara akan lenyap dengan sendirinya ketika tidak ada lagi perbedaan kelas dan pertentangan ekonomi dalam masyarakat.
Klasifikasi Negara membahas bentuk Negara ditinjau dari segi susunannya, seperti Negara kesatuan dan Negara federal.
Ketika rakyat semakin bebas, mereka menyalahgunakan kebebasan sehingga terjadilah anarki, di mana semua orang dapat berbuat sesuka hatinya.
Tyranny adalah keadaan di mana pemimpin menindas rakyat, yang muncul setelah anarki.
Negara demokrasi modern membahas perkembangan demokrasi mulai dari demokrasi langsung hingga demokrasi tidak langsung, serta ajaran Rousseau tentang kedaulatan rakyat.
Karena kurang cepatnya perubahan istilah dibandingkan dengan perubahan pengertian.
Masyarakat adalah kesatuan dari manusia yang bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Jika tidak berpedoman pada keadilan, aristokrasi akan berubah menjadi timokrasi.
Hakekat Negara bukanlah dari Negara tertentu, melainkan sifat-sifat yang mendasari apa yang dinamakan Negara, seperti adanya daerah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Teori positifisme menyatakan bahwa tidak perlu mempersoalkan asal mula, sifat, dan hakekat Negara, melainkan membicarakan Negara sebagaimana adanya.
Negara dimana dipegang oleh beberapa orang, tapi sifatnya jelek karena pemerintahannya ditujukan untuk kepentingannya.
Ajaran hukum alam mulai menyadarkan kesewenang-wenangan para raja yang memerintah dengan kekuasaan absolut.
Ilmu Negara yang individual berkaitan dengan negara tertentu, sedangkan ilmu Negara yang special berkaitan dengan lembaga kenegaraan yang diselidiki.
Monarki dipimpin oleh satu orang tunggal, sedangkan republik melibatkan pemerintahan oleh rakyat yang representative.
Pemerintahan biasanya dilaksanakan oleh seseorang atau oleh golongan berdasarkan undang-undang.
Mempelajari badan perwakilan dari Negara Indonesia, Jerman, Inggris, dan sebagainya.
Althusius.
H. J. Laski mendefinisikan negara sebagai alat pemaksa untuk melaksanakan sistem produksi yang stabil, yang menguntungkan golongan yang kuat.
Jika penguasa berasal dari aliran kapitalisme, organisasi negara akan selalu digunakan untuk melangsungkan sistem ekonomi kapitalis.
Plato beraliran filsafat idealisme.
Leon Duguit menolak ajaran perjanjian masyarakat tentang terjadinya negara dan kekuasaan.
Aristoteles adalah murid terbesar Plato yang hidup pada tahun 348-322 SM, meskipun mereka memiliki perbedaan yang sangat besar.
Negara dimana dipegang oleh beberapa orang pemerintahannya, dan sifatnya baik, ditunjukan untuk kepentingan umum.
Aliran modern mengatakan bahwa Negara dan hukum harus dianggap sebagai fakta atau kenyataan yang terikat pada keadaan, tempat, dan waktu.
Augustinus adalah seorang ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum yang hidup pada tahun 354-430, menciptakan ajaran-ajaran baru dan menjadi jembatan antara dua masa dalam sejarah.
Grotius (Hugo de Groot) berpendapat demikian.
Kedudukan kepala Negara dari Negara Indonesia.
Tujuan Negara adalah menyelenggarakan perdamaian, ketentraman, dan menghilangkan ketakutan, yang mengharuskan warga mentaati peraturan dan undang-undang.
Tyranny adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang tetapi hanya mementingkan kepentingan pribadi pihak penguasa.
Pandangan hakekat Negara sangat erat hubungannya dengan filsafat yang dianutnya, sehingga banyak pendapat dan pandangan tentang tujuan Negara tergantung pada aliran filsafat yang ada.
Murid terbesar Socrates adalah Plato, yang membuka sekolah filsafat di Athena bernama Academia dan menuliskan ajaran Socrates dalam bentuk dialog.
Bentuk negara di Yunani kuno adalah polis, yang awalnya merupakan banteng sebuah bukit yang diperkuat untuk perlindungan dan keamanan, dan tidak lebih dari sebuah kota.
Tujuan Negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warga negaranya.
Teori ini merupakan reaksi terhadap teori-teori klasik tradisional dan dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Timbulnya Negara disebabkan oleh kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam.
Pada jaman Renaissance, pandangan hidup dipengaruhi oleh paham yang kuat dan rasional, sedangkan abad pertengahan bersifat universalistis.
Buku ini ditujukan untuk mengadakan pembelaan terhadap agama Kristen dan merupakan filsafat sejarah dan agama, serta pelajaran politik mengenai perimbangan kekuasaan antara Negara dan gereja, serta antara raja dan paus.
Karena semua orang tunduk pada penguasa dan tidak dapat meluangkan pikirannya secara bebas.
Setelah wafatnya raja Pericles, radikalisme mulai berkuasa dan menjadikan demokrasi sebagai masalah, yang memicu munculnya para filsuf Yunani.
1. Hak akan hidup 2. Hak akan kebebasan atau kemerdekaan 3. Hak milik, hak akan memiliki sesuatu.
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang memiliki hak untuk menentukan pemerintahan dan hukum.
Spinoza memilih bentuk aristokrasi karena kekuasaan yang dipegang oleh beberapa orang dianggap lebih kokoh dan kuat daripada monarki.
Judul buku Plato yang terpenting dalam Negara dan hukum adalah 'Politiea'.
Negara merupakan alat dari golongan yang kuat untuk menghisap golongan yang lemah, terutama dalam lapangan ekonomi.
F. Oppenheimer dalam bukunya 'Die Sache'.
Tujuan Negara menurut Plato adalah untuk mengetahui dan mencapai idea yang sesungguhnya.
'Ethica' dimaksudkan sebagai pengantar bagi 'Politika'.
Masalah-masalah mengenai kemungkinan dari bentuk negara dan bentuk apa saja yang dimiliki negara.
Karena setiap orang tidak selalu bisa diperlakukan adil, yang menyebabkan golongan tertentu ingin menggulingkan pemerintahan yang ada.
Logemann mengatakan bahwa Negara itu suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa.
Ilmu pengetahuan sangat berpengaruh pada agama sehingga menimbulkan faham teokratis.
Negara yang dipegang oleh rakyat dan sifatnya baik, karena memperhatikan kepentingan rakyat.
Pemikiran ini timbul mengenai akibat penjelmaan kekuasaan absolut dan pembenaran yuridis, serta terbentuknya perjanjian masyarakat.
Yunani ditandai dengan ahli-ahli filsafat yang suka berpikir, sedangkan Romawi tidak berkembang dalam ilmu pengetahuan.
Kepercayaan yang dianut adalah panteisme, yang semakin meluas dan dianut oleh pejabat Negara, menjadi agama resmi Negara.
Setelah pemerintahan pindah ke tangan rakyat, yang diperhatikan adalah kepentingan rakyat secara umum, dan inilah yang dinamakan demokrasi.
Suatu sistem atau cara yang memungkinkan golongan kecil dapat menguasai golongan besar.
Abad ke XVII dan XVIII.
Pandangan Locke mengenai hukum alam memiliki dasar rasional dari perjanjian masyarakat yang timbul dari hak manusia.
Teori-teori tersebut antara lain: Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan Zeno.
1. Sumber kekuasaan 2. Pemegang kekuasaan tertinggi (kedaulatan) 3. Pengesahan kekuasaan
Negara terjadi karena penggabungan keluarga.
Pada jaman modern ini terdapat reformasi kerjasama internasional atau antara bangsa-bangsa.
Manusia akan bahagia dalam negara karena mereka saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing.
Nicolo Machiavelli adalah seorang pemikir yang mengajarkan bahwa tujuan Negara adalah mencapai kesempurnaan, ketertiban, dan ketentraman.
Teori kedaulatan Negara menyatakan bahwa kedaulatan ada pada Negara, yang menciptakan peraturan hukum, dan hukum tidak berlaku tanpa kehendak Negara.
Spinoza menyatakan bahwa perbuatan manusia dipengaruhi oleh hawa nafsunya, baik dalam keadaan alamiyah maupun setelah bernegara.
Kembalinya kebudayaan Yunani kuno membawa ajaran Aristoteles yang memasukkan unsur rasio dan pemikiran rasional.
Di Athena pada abad V SM.
Dulisme berarti ia mengalami peradaban yang berbeda, mencerminkan keadaan hidupnya yang terpengaruh oleh peristiwa-peristiwa besar.
1. Membuat atau menerapkan peraturan. 2. Melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan dan mengawasi pelaksanaannya. 3. Mengatur hubungan dengan negara lain.
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal.
Negara federal adalah Negara yang bersusunan jamak.
Untuk menyusun dan membela kekuasaan dari golongan yang kuat terhadap golongan yang lemah.
Karena masing-masing sarjana memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Karena menurut sudut pandang atau filsafat masing-masing serta menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan zamannya.
Aristoteles berpendapat bahwa tidak ada pemerintahan yang abadi karena setiap bentuk pemerintahan mengandung benih-benih perkosaan atau revolusi.
Monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
Pemerintahan yang sangat absolut dan sewenang-wenang.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut.
Karl Marx berpendapat bahwa negara merupakan penjelmaan dari pertentangan kekuatan ekonomi dan digunakan oleh golongan yang kuat untuk menindas golongan yang lemah.
Negara monarki adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh satu orang dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Plato, Aristoteles, Polybius, dan Thomas van Aquinas.
Menetapkan dan melaksanakan hukum alam serta membuat peraturan atau undang-undang.
Dua buku terkenal tersebut adalah De Cive dan Leviathan.
Keadaan atau sifat pemerintahan yang dialami seseorang dapat mempengaruhi pandangannya tentang hakekat Negara, meskipun ia termasuk dalam satu aliran filsafat.
Dengan memahami tujuan Negara, kita dapat menjawab soal legitimasi kekuasaan dan mengetahui sifat dari organisasi Negara.
Objek pembicaraan meliputi objek Ilmu Negara dan asal mula Negara.
Negara autokrasi modern sering disebut dengan sistem satu partai dan memiliki tujuan untuk menghimpun kekuasaan sebesar-besarnya pada tangan Negara.
Plato memandang benda-benda di luar diri manusia sebagai bayangan dari benda-benda yang berada di dunia cita-cita.
Ada 5 macam bentuk Negara, puncaknya adalah aristokrasi.
Tujuan Negara menurut Epicurus adalah untuk menyelenggarakan ketertiban dan keamanan, termasuk kepentingan perseorangan.
Organisasi dalam konteks Negara adalah suatu entitas yang memiliki kewibawaan atau gezag untuk memaksakan kehendaknya kepada semua orang yang diliputi oleh organisasi tersebut.
Sekitar abad ke XVIII sebelum masehi.
Teori kedaulatan Tuhan menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan, berkembang pada abad pertengahan, dan terkait dengan perkembangan agama Kristen yang diorganisir dalam gereja.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang ditunjukkan untuk kepentingan umum, tetapi pandangan ini tidak dapat dipertahankan di jaman modern.
Pemikiran kenegaraan pada zaman abad pertengahan bersifat ketuhanan atau teokratis, dengan hubungan erat terhadap perkembangan agama Kristen.
Tujuan hidup adalah kebahagiaan yang hanya dapat dicapai dengan berlomba dan gerak.
Romawi mengalami perubahan dari kerajaan menjadi demokrasi, tetapi dalam keadaan bahaya, kekuasaan dipusatkan pada satu orang yang dinamakan dictator.
Karena UU yang pertama selalu menuju pada penghidupan yang sempurna.
Prinsip yang diutamakan dalam oligarki adalah kebebasan dan kemerdekaan.
Ilmu Negara adalah ilmu yang menyelidiki atau membicarakan Negara, yang memiliki sifat-sifat teratur dan sistematik.
Penentuan objek pembicaraan penting untuk mengetahui sampai mana luas Negara tersebut dan tidak melampaui lapangan pembicaraan ilmu pengetahuan lainnya.
Plato menggolongkan orang-orang dalam Negara menjadi tiga: golongan penguasa (sifat kepandaian), golongan tentara (sifat keberanian), dan golongan pengusaha (sifat kebutuhan yang beraneka macam).
Karena idea hanya dimiliki oleh ahli filsafat.
Aristoteles menciptakan filsafatnya dalam keadaan alam kerajaan dunia.
Hans Kelsen adalah seorang ahli pemikir besar tentang Negara dan hukum dari Austria yang menjadi warga Negara Amerika, dikenal melalui bukunya yang membahas konsep Negara.
Hukum yang berlaku adalah hukum alam yang abadi dan tidak berubah.
Pada abad ke XVI.
Negara yang dipegang oleh rakyat, tetapi sifatnya jelek karena pemerintahannya hanya ditunjukan untuk si pemegang kekuasaan saja.
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara, dan semua pihak, termasuk Negara, tunduk pada hukum.
Dante, Luther, Melanchthon, Zwingli, dan Calvijn.
Hak pribadi berarti bahwa hukum mempunyai sifat keperibadian, di mana individu bertanggung jawab untuk mendapatkan kembali haknya.
Adanya sifat agama yang tidak mengenal Tuhan, keadaan geografi yang mendukung perdagangan, bentuk negara republik demokratik, dan kesadaran sebagai satu keasatuan.
1. Grotius (Hugo de Groot) 2. Thomas Hobbes 3. John Locke
1. Frederick yang Agung 2. Montesquieu 3. Rousseau
1. F. Oppenheimer 2. H.J. Laski 3. Karl Marx
Aristoteles membahas tentang keadilan dalam bukunya yang berjudul 'Ethica'.
Klasifikasi bukan pembagian, melainkan menggunakan kriteria atau dasar yang berbeda-beda.
Hobbes berpendapat bahwa manusia hidup dalam keadaan alamiyah, bebas tanpa ikatan apapun, dan disebut manusia in abstrakto.
Aristoteles membedakan bentuk negara berdasarkan jumlah orang yang memegang pemerintahan dan sifat atau tujuan pemerintahan.
Ilmu perbintangan, ilmu kesehatan, ilmu kesusilaan, dan ilmu pelayaran.
Socrates, yang meninggal tahun 399 SM, berpendapat bahwa negara bukanlah keharusan objektif, melainkan berakar pada pekerti manusia dan tugas negara adalah menciptakan hukum yang dijalankan oleh pemimpin yang dipilih rakyat.
Marsilius hidup pada tahun 1270-1340 dan merupakan tokoh terbesar dari aliran filsafat nominalis. Ia menganggap Negara sebagai kekuasaan sedunia yang berdiri sendiri dan terlepas dari kekuasaan yang lebih tinggi seperti gereja.
Sistematik Georg Jellinek.
Rakyat bukanlah penjumlahan individu, melainkan kesatuan yang dibentuk oleh individu yang mempunyai kehendak.
Kedaulatan rakyat adalah cara atau sistem pemecahan soal yang memenuhi kehendak umum.
Plato mencampuradukkan semua objek penyelidikannya, sedangkan Aristoteles sudah memisahkannya.
Plato membedakan penguasa yang dicita-citakan dari seorang ahli Negara, baik yang sejati yang harus berpendirian pada politika.
Luas Negara diukur dari kemampuan memelihara kesatuan dalam Negara.
Plato menciptakan filsafatnya dalam keadaan alam demokrasi.
Ajaran Zeno bersifat universalistis, sedangkan ajaran Epicurus bersifat individualistis.
Socrates dikenal karena pemikirannya yang demokratis dan selalu menentang ajaran yang bertentangan dengan prinsipnya, termasuk undang-undang.
Jhon Locke adalah seorang ahli pikir dari Inggris yang berpendapat tentang hak alamiyah manusia yang tidak dapat diserahkan pada masyarakat melalui perjanjian.
'Nomos' berarti undang-undang dalam karya Plato.
Leon Duguit menolak adanya hak subjektif atas kekuasaan dan ajaran yang menyatakan bahwa negara dan kekuasaan ada atas kehendak Tuhan.
Klasifikasi Negara adalah suatu proses yang dapat mengalami perubahan sesuai dengan keadaan.
Objek utama dalam ilmu Negara adalah Negara itu sendiri, dengan fokus pada asal mula, hakekat, dan bentuk-bentuk Negara serta pemerintah.
Aristoteles menciptakan ajaran realisme sebagai tanggapan terhadap idealisme Plato.
Negara merupakan satu kesatuan yang tujuannya untuk mencapai kebaikan tertinggi.
Epicurus adalah seorang filsuf yang hidup antara tahun 342-271 SM, yang menciptakan aliran individualisme dan berpendapat bahwa Negara adalah hasil dari perbuatan manusia untuk memenuhi kepentingan individu.
Aristoteles mengatakan bahwa Negara merupakan suatu persekuatuan yang mempunyai tujuan tertentu.